Good Corporate Governance (GCG) : Prinsip, praktik, dan proses yang mengatur bagaimana suatu perusahaan atau organisasi dijalankan

Good Corporate Governance (GCG), yang secara umum mengacu pada prinsip-prinsip, praktik, dan proses yang mengatur bagaimana suatu perusahaan atau organisasi dijalankan dan dikelola secara efektif, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan berintegritas.

Latar belakang GCG muncul sebagai respons terhadap skandal korporasi dan kegagalan perusahaan yang terjadi pada akhir abad ke-20, seperti kebangkrutan perusahaan besar, manipulasi laporan keuangan, dan pelanggaran etika. Para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, investor, dan masyarakat, menyadari perlunya prinsip-prinsip dan praktik yang kuat untuk menjaga keberlanjutan dan kredibilitas perusahaan.

Tidak ada satu individu atau buku tertentu yang dapat dikaitkan dengan pendiriannya karena konsep GCG berkembang seiring waktu. Namun, beberapa elemen penting GCG telah diuraikan dalam beberapa publikasi yang diterbitkan sejak akhir abad ke-20. Salah satu publikasi yang signifikan adalah “Cadbury Report” yang diterbitkan di Inggris pada tahun 1992. Laporan tersebut membahas tanggung jawab direksi perusahaan dan merumuskan sejumlah prinsip GCG yang menjadi dasar bagi pengembangan GCG di berbagai negara.

Selain itu, berbagai organisasi dan lembaga internasional seperti OECD (Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi), World Bank, dan United Nations juga telah berkontribusi dalam mengembangkan prinsip-prinsip GCG melalui panduan dan inisiatif mereka.

Dengan demikian, GCG bukanlah hasil dari satu individu atau satu buku, tetapi merupakan hasil dari perkembangan dan kolaborasi berbagai konsep, panduan, dan prinsip yang terus berkembang seiring waktu untuk mempromosikan praktik manajemen yang baik dan berkelanjutan dalam dunia korporasi.

Pelaksanaan GCG melibatkan berbagai pihak yang terkait dengan perusahaan atau organisasi, termasuk:

  1. Direksi dan Manajemen: Direksi dan manajemen perusahaan bertanggung jawab untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip GCG dalam operasional sehari-hari. Mereka harus memastikan adanya transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas mereka.
  2. Dewan Komisaris: Dewan Komisaris berperan dalam mengawasi dan memberikan arahan strategis kepada direksi. Mereka juga bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip GCG serta memastikan adanya sistem pengendalian internal yang efektif.
  3. Pemegang Saham dan Investor: Pemegang saham dan investor memiliki peran penting dalam mendorong penerapan GCG. Mereka dapat mengajukan pertanyaan, memberikan masukan, dan memantau kinerja perusahaan untuk memastikan adanya praktik GCG yang baik.
  4. Regulator dan Otoritas Pemerintah: Pemerintah dan regulator memiliki peran dalam memberikan kerangka hukum dan peraturan yang mendukung penerapan GCG. Mereka juga dapat melakukan pengawasan dan penegakan terhadap pelanggaran GCG.
  5. Masyarakat dan Stakeholder: Masyarakat secara umum dan para pemangku kepentingan (stakeholder) seperti karyawan, pelanggan, pemasok, dan komunitas sekitar perusahaan juga memiliki peran dalam mendorong perusahaan untuk melaksanakan GCG dengan baik. Mereka dapat memberikan umpan balik, melaporkan pelanggaran, dan mempengaruhi reputasi perusahaan.

Gambar : Penulis dalam sebuah rapat evaluasi tahunan perusahaan

Ada beberapa alasan penting mengapa perusahaan atau organisasi perlu menerapkan GCG:

  1. Meningkatkan Kinerja Perusahaan: GCG yang baik dapat membantu meningkatkan kinerja perusahaan dengan mengurangi risiko, meningkatkan efisiensi operasional, dan meningkatkan kepercayaan pemegang saham dan investor.
  2. Menghindari Skandal dan Pelanggaran Hukum: GCG yang baik dapat mencegah terjadinya skandal korporasi, manipulasi keuangan, atau pelanggaran hukum lainnya yang dapat merugikan perusahaan dan pemangku kepentingan lainnya.
  3. Menjaga Kepercayaan Pemangku Kepentingan: GCG yang baik menciptakan kepercayaan dan hubungan yang baik dengan para pemangku kepentingan, seperti pemegang saham, karyawan, pelanggan, dan masyarakat. Ini dapat memperkuat reputasi perusahaan dan membangun hubungan jangka panjang yang berkelanjutan.
  4. Meningkatkan Akses ke Sumber Daya Finansial: Perusahaan yang menerapkan GCG yang baik cenderung lebih menarik bagi investor dan lembaga keuangan, yang dapat meningkatkan akses perusahaan terhadap sumber daya finansial, termasuk modal dan kredit.
  1. Kepatuhan terhadap Peraturan dan Standar: GCG membantu perusahaan mematuhi peraturan dan standar yang berlaku dalam lingkup operasional mereka. Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan bisnis, menghindari sanksi hukum, dan memenuhi harapan regulator.
  2. Menarik dan Mempertahankan Talenta: Perusahaan yang menerapkan GCG yang baik cenderung menjadi tempat yang menarik bagi para profesional yang berkualitas tinggi. Karyawan yang berkualitas akan merasa lebih aman dan nyaman bekerja di lingkungan yang transparan, adil, dan berintegritas.
  3. Membangun Reputasi dan Citra Positif: GCG yang baik membantu membangun reputasi dan citra positif perusahaan di mata masyarakat. Perusahaan yang dianggap memiliki nilai-nilai etika yang tinggi dan bertanggung jawab sosial akan mendapatkan kepercayaan dan dukungan dari masyarakat, yang dapat memberikan keuntungan jangka panjang dalam persaingan bisnis.
  4. Keberlanjutan dan Pertumbuhan Jangka Panjang: GCG berkontribusi pada keberlanjutan dan pertumbuhan jangka panjang perusahaan. Dengan mengadopsi praktik manajemen yang baik, perusahaan dapat mengidentifikasi risiko, mengelola sumber daya dengan efisien, dan mengambil keputusan yang berkelanjutan untuk mempertahankan dan meningkatkan nilai perusahaan dalam jangka panjang.

Secara keseluruhan, GCG adalah penting untuk menciptakan lingkungan yang baik, berintegritas, dan berkelanjutan di dalam perusahaan. Dengan menerapkan prinsip-prinsip GCG, perusahaan dapat memperoleh manfaat jangka panjang seperti peningkatan kinerja, kepercayaan pemangku kepentingan, akses ke sumber daya finansial, dan reputasi yang baik. Selain itu, pelaksanaan GCG juga merupakan tuntutan hukum dan etika yang harus dipatuhi oleh perusahaan untuk menjaga keberlanjutan bisnis dan menjalankan tanggung jawab sosial mereka.

Prinsip-prinsip GCG yang umumnya diakui mencakup beberapa poin utama. Meskipun ada variasi dalam pengaturan dan panduan di berbagai negara, berikut adalah beberapa poin umum yang ditekankan dalam praktik GCG:

  1. Transparansi: Perusahaan harus memiliki kebijakan, praktik, dan prosedur yang transparan, terutama dalam hal pelaporan keuangan, pengambilan keputusan, dan pengungkapan informasi kepada pemangku kepentingan.
  2. Akuntabilitas: Direksi, manajemen, dan pemangku kepentingan lainnya harus bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan mereka. Mekanisme pengawasan yang efektif harus ada, termasuk tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi setiap individu atau kelompok.
  3. Keadilan (Fairness): Prinsip keadilan harus diterapkan dalam hubungan dengan pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham, karyawan, pelanggan, dan komunitas di sekitar perusahaan. Perlakuan yang adil harus diutamakan dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada mereka.
  4. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan: Perusahaan harus menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang melibatkan dampak dari operasi mereka terhadap masyarakat dan lingkungan. Hal ini termasuk aspek etika, keberlanjutan, kepatuhan terhadap undang-undang lingkungan, dan keterlibatan dalam inisiatif sosial yang bermanfaat.
  5. Independensi Dewan Komisaris: Dewan Komisaris harus independen dan bebas dari pengaruh eksternal yang dapat mengganggu keputusan mereka. Mereka harus mampu mengawasi dan memberikan nasihat yang objektif terhadap direksi.
  6. Pengungkapan Informasi: Perusahaan harus memberikan informasi yang relevan, akurat, dan tepat waktu kepada pemangku kepentingan, termasuk laporan keuangan, informasi operasional, risiko, dan kebijakan perusahaan.
  7. Pengelolaan Risiko: Perusahaan harus memiliki proses identifikasi, evaluasi, dan pengelolaan risiko yang efektif. Hal ini melibatkan pengenalan dan pengendalian risiko yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan perusahaan.
  8. Etika Bisnis: Perusahaan harus mendorong dan menerapkan praktik bisnis yang etis dalam semua aspek operasional mereka. Hal ini meliputi kepatuhan terhadap hukum, menghindari konflik kepentingan, serta menghormati hak asasi manusia dan nilai-nilai moral.
  9. Partisipasi Pemegang Saham: Perusahaan harus mendorong partisipasi dan melindungi hak pemegang saham untuk berpartisipasi dalam rapat umum pemegang saham dan mendapatkan informasi yang relevan tentang perusahaan.
  10. Pengawasan dan Penilaian (lanjutan): Mekanisme pengawasan internal dan eksternal harus ada untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip GCG. Audit internal, audit eksternal, dan penilaian independen perlu dilakukan secara teratur untuk mengevaluasi efektivitas sistem kontrol internal dan praktik GCG perusahaan.
  11. Remunerasi yang Adil: Sistem remunerasi perusahaan harus adil, transparan, dan didasarkan pada kinerja yang baik. Remunerasi eksekutif dan penghargaan lainnya harus seimbang dengan keberhasilan jangka panjang perusahaan dan harus mencerminkan risiko yang diambil.
  12. Penghargaan terhadap Hak Pemegang Saham Minoritas: Pemegang saham minoritas harus diperlakukan dengan adil dan memiliki hak-hak yang dilindungi. Perlindungan terhadap kepentingan mereka harus menjadi perhatian utama perusahaan.
  13. Komitmen terhadap Inovasi dan Pembelajaran: Perusahaan harus mendorong budaya inovasi dan pembelajaran yang berkelanjutan. Pembaruan dan pengembangan terus-menerus harus dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan perubahan lingkungan bisnis yang cepat.
  14. Pemantauan dan Evaluasi Diri: Perusahaan harus memiliki mekanisme pemantauan dan evaluasi diri yang efektif untuk mengukur kinerja dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip GCG. Evaluasi diri dapat melibatkan penilaian kinerja individu, kelompok kerja, dan lembaga secara keseluruhan.
  15. Komunikasi Efektif: Perusahaan harus memastikan adanya komunikasi yang efektif dengan semua pemangku kepentingan. Informasi yang relevan dan penting harus disampaikan secara terbuka dan tepat waktu.
  16. Kepatuhan Terhadap Hukum dan Peraturan: Perusahaan harus mematuhi hukum, peraturan, dan standar yang berlaku di negara tempat mereka beroperasi. Mereka juga harus mengadopsi praktik GCG yang sejalan dengan pedoman yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah dan organisasi terkait.
  17. Penegakan GCG: Perusahaan harus memiliki mekanisme yang efektif untuk menegakkan prinsip-prinsip GCG dan mengatasi pelanggaran. Hal ini termasuk adanya whistleblower protection (perlindungan bagi pihak yang melaporkan pelanggaran), pelaporan pelanggaran, dan sanksi yang sesuai bagi pelanggar.

Poin-poin di atas mencerminkan beberapa aspek penting dari praktik GCG yang diterima secara umum. Meskipun perusahaan mungkin memiliki perbedaan dalam penerapan mereka, prinsip-prinsip ini membentuk kerangka kerja yang membantu memastikan transparansi, akuntabilitas, etika, dan keberlanjutan dalam pengelolaan perusahaan.

Di Indonesia, prinsip-prinsip GCG diatur dalam berbagai peraturan dan pedoman, termasuk:

  1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) No. Kep-29/PM/2004 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance):
    • Transparansi: Perusahaan harus memberikan informasi yang jelas, tepat, dan akurat kepada pemangku kepentingan.
    • Akuntabilitas: Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab atas tugas dan tanggung jawab mereka.
    • Keadilan: Perlakuan yang adil terhadap pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham minoritas.
    • Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan: Perusahaan harus melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang sejalan dengan keberlanjutan dan pembangunan berkelanjutan.
  2. Pedoman Umum Good Corporate Governance yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
    • Dewan Komisaris yang Efektif: Dewan Komisaris harus independen, memiliki kemampuan dan integritas yang tinggi, serta bertugas untuk melindungi kepentingan semua pemangku kepentingan.
    • Transparansi dan Pengungkapan: Perusahaan harus memberikan informasi yang relevan, akurat, dan terkini kepada pemangku kepentingan.
    • Pengelolaan Risiko: Perusahaan harus memiliki sistem pengelolaan risiko yang baik dan efektif.
    • Pemantauan dan Evaluasi: Perusahaan harus melakukan pemantauan dan evaluasi diri secara berkala terhadap pelaksanaan GCG.
  3. Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan Peraturan BEI No. I-A tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik:
    • Hubungan dengan Pemegang Saham: Perusahaan harus memastikan perlakuan yang adil dan setara terhadap semua pemegang saham.
    • Pengelolaan Risiko: Perusahaan harus mengidentifikasi dan mengelola risiko yang dapat mempengaruhi kelangsungan bisnis.
    • Pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris: Direksi dan Dewan Komisaris harus bertanggung jawab atas keputusan dan tindakan mereka.

Selain pedoman di atas, Indonesia juga mengacu pada prinsip-prinsip GCG internasional seperti Prinsip OECD tentang Tata Kelola Perusahaan dan Prinsip-Prinsip GCG yang dikeluarkan oleh World Bank.

World Bank mengeluarkan “Prinsip-Prinsip Tata Kelola Perusahaan” (Corporate Governance Principles) yang mencakup empat prinsip utama. Berikut ini adalah prinsip-prinsip GCG yang dikeluarkan oleh World Bank:

  1. Transparansi: Prinsip ini menekankan pentingnya perusahaan untuk memberikan informasi yang jelas, akurat, dan tepat waktu kepada pemangku kepentingan (stakeholders). Transparansi yang baik mencakup pengungkapan yang memadai tentang kinerja keuangan, kepemilikan, dan tata kelola perusahaan. Hal ini bertujuan untuk memastikan akses yang setara terhadap informasi dan membangun kepercayaan di antara pemangku kepentingan.
  2. Akuntabilitas: Prinsip ini menekankan perlunya pemegang kepentingan dapat mengawasi dan menilai kinerja perusahaan serta mempertanggungjawabkan para pengambil keputusan (misalnya, dewan direksi dan manajemen). Prinsip ini mencakup perlunya adanya mekanisme pengawasan internal dan eksternal yang efektif serta pemenuhan tanggung jawab hukum dan etika oleh para pemangku kepentingan.
  3. Pengelolaan Risiko: Prinsip ini menggarisbawahi pentingnya perusahaan memiliki sistem pengelolaan risiko yang baik. Perusahaan harus dapat mengidentifikasi, mengukur, mengelola, dan melaporkan risiko yang dihadapi. Prinsip ini juga mendorong perusahaan untuk mengembangkan strategi pengelolaan risiko yang tepat dan memperhatikan risiko jangka panjang serta dampaknya terhadap kinerja perusahaan.
  4. Independensi Dewan Direksi dan Pengawasan Pemegang Saham: Prinsip ini menyoroti pentingnya keberadaan dewan direksi independen yang dapat mengawasi dan memberikan nasihat objektif kepada manajemen perusahaan. Prinsip ini juga mendorong partisipasi aktif pemegang saham dan perlindungan hak-hak pemegang saham minoritas. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong pengambilan keputusan yang seimbang dan memastikan kepentingan semua pemangku kepentingan dipertimbangkan.

Prinsip-prinsip ini dirancang untuk memberikan pedoman dan kerangka kerja bagi perusahaan dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik. Prinsip-prinsip GCG World

buku dan artikel yang berkenaan dengan Good Corporate Governance (GCG):

  1. Buku: “Good to Great: Why Some Companies Make the Leap… and Others Don’t”
    • Penulis: Jim Collins
    • Tahun: 2001
    • Penerbit: HarperBusiness
    • Keterangan: Buku ini membahas tentang faktor-faktor yang membedakan perusahaan yang sukses dalam jangka panjang dari yang hanya baik-baik saja. Salah satu topik yang dibahas adalah pentingnya penerapan GCG dalam membangun perusahaan yang luar biasa.
  2. Buku: “Corporate Governance: Principles, Policies and Practices”
    • Penulis: Bob Tricker
    • Tahun: 2015
    • Penerbit: Oxford University Press
    • Keterangan: Buku ini memberikan pengantar yang komprehensif tentang GCG, menguraikan prinsip-prinsip GCG dan praktik terbaik yang dapat diterapkan oleh perusahaan. Buku ini juga membahas implikasi hukum dan etika dalam penerapan GCG.
  3. Artikel Jurnal: “The Role of Boards of Directors in Corporate Governance: A Conceptual Framework and Survey”
    • Penulis: Renee B. Adams dan Daniel Ferreira
    • Tahun: 2004
    • Jurnal: Journal of Economic Literature, Vol. 48, No. 1
    • Keterangan: Artikel ini menyajikan kerangka konseptual tentang peran Dewan Direksi dalam GCG, menjelaskan bagaimana struktur dan komposisi Dewan dapat mempengaruhi kinerja perusahaan. Artikel ini juga mengemukakan hasil survei tentang praktik Dewan Direksi di berbagai negara.
  4. Artikel Jurnal: “Corporate Governance and Firm Performance: A Literature Review”
    • Penulis: Abdullah Al Mamun dan Rayenda Khresna Brahmana
    • Tahun: 2019
    • Jurnal: Journal of Economic Structures, Vol. 8, No. 1
    • Keterangan: Artikel ini merupakan tinjauan literatur yang mengkaji hubungan antara GCG dan kinerja perusahaan. Artikel ini menyajikan berbagai hasil penelitian dan temuan terkait dampak implementasi GCG terhadap kinerja keuangan dan operasional perusahaan.
  5. Artikel Majalah: “The Impact of Good Corporate Governance on Firm Performance: Evidence from Listed Companies in Indonesia”
    • Penulis: Faris Nasution dan Lincolin Arsyad
    • Tahun: 2017
    • Majalah: Journal of Economics, Business, and Accountancy Ventura, Vol. 20, No. 3
    • Keterangan: Artikel ini mengkaji dampak penerapan GCG terhadap kinerja perusahaan di Indonesia. Studi ini memberikan bukti empiris tentang hubungan antara GCG dan kinerja keuangan perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.

Beberapa Tulisan dari Penulis :

Pengaruh Kepemimpinan tranformasional, budaya organiasi, kopentensi karyawan terhadap loyalitas karyawan di Badan Usaha Milik Daerah – repo unpas. (2023). Retrieved 27 August 2023, from http://repository.unpas.ac.id/62662/

Ahmad Prayudi, & Imas Komariyah. (2023). THE IMPACT OF WORK MOTIVATION, WORK ENVIRONMENT, AND CAREER DEVELOPMENT ON EMPLOYEE JOB SATISFACTION. Jurnal Visi Manajemen9(1), 100-112. doi: 10.56910/jvm.v9i1.268

Pratiwi, H., PRAYUDI, A., SINAGA, K., MAHYUDANIL, M., & ADITI, B. (2022). PENGARUH HARGA DAN KUALITAS PELAYANAN SUMBER DAYA MANUSIA TERHADAP KEPUASAN PELANGGAN PT. HERFINTA FARM AND PLANTATION. Journal Of Global Business And Management Review4(2), 72. doi: 10.37253/jgbmr.v4i2.7268

Pratiwi, H., Mendrofa, S., Zega, Y., Prayudi, A., & Sulaiman, F. (2022). Budaya Organisasi Dan Stress Kerja: Pengaruh Terhadap Kinerja Karyawan PT. Herfinta Farm And Plantation. Ekonomi, Keuangan, Investasi Dan Syariah (EKUITAS)4(2), 505-511. doi: 10.47065/ekuitas.v4i2.2592

Amelia, W., Prayudi, A., Khairunnisak, K., Pratama, I., & Febrizaldy, F. (2022). Edukasi Warga Desa Sembahe Baru Dalam Rangka Peningkatan Penghasilan Melalui Ekonomi Kreatif Pengolahan Sampah Plastik. Pelita Masyarakat4(1), 92-100. doi: 10.31289/pelitamasyarakat.v4i1.7378

Sinaga, R., Sinaga, K., Prayudi, A., Pratiwi, H., & Sulaiman, F. (2022). Kepuasan Pelanggan sebagai Faktor Kualitas Pelayanan PT. Mada Graha Nagata dengan Multi Attribute Attitude Model. Ekonomi, Keuangan, Investasi Dan Syariah (EKUITAS)4(1), 198-202. doi: 10.47065/ekuitas.v4i1.2086

Chairunnisa, S., & Prayudi, A. (2022). Pengaruh Fluktuasi Kurs Mata Uang terhadap Harga Saham Pt. Bank Central Asia, Tbk di Indonesia. Economics, Business And Management Science Journal2(2), 108-116. doi: 10.34007/ebmsj.v2i2.293

Prayudi, A. (2022). ANALISIS PENGARUH PENGGAJIAN, FASILITAS KERJA DAN GAYA KEPEMIMPINAN TERHADAP KINERJA KARYAWAN PD. PEMBANGUNAN KOTA BINJAI. JURNAL MANAJEMEN8(1), 17-30. Retrieved from http://www.ejournal.lmiimedan.net/index.php/jm/article/view/154

Gea, N., Effendi, I., & Prayudi, A. (2021). Pengaruh Manajemen Modal Kerja Terhadap Kinerja Keuangan Pada Perusahaan Sektor Transportasi Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia. Jurnal Ilmiah Manajemen Dan Bisnis (JIMBI)2(2), 146-152. doi: 10.31289/jimbi.v2i1.456

Ritonga, S., Effendi, I., & Prayudi, A. (2021). Pengaruh Struktur Modal Terhadap Kinerja Keuangan Perusahaan Consumer Goods di BEI. Jurnal Ilmiah Manajemen Dan Bisnis (JIMBI)2(2), 86-95. doi: 10.31289/jimbi.v2i1.383

Prayudi, A. (2021). KEPUASAN KERJA DAN MOTIVASI KERJA PENGARUHNYA TERHADAP PRODUKTIVITAS KERJA KARYAWAN PD. PEMBANGUNAN KOTA MEDAN. Jurnal Ilmu Manajemen METHONOMIX4(2), 75-84. Retrieved from https://ejurnal.methodist.ac.id/index.php/methonomix/article/view/1109

Latief, A., Ramadansyah, J., Wijoyo, H., Prayudi, A., & Putra, R. (2021). The Influence of Work Motivation and Organizational Culture to Employee Performance. Retrieved 27 August 2023, from https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=3926924

Sinaga, I., Lubis, A., & Prayudi, A. (2020). PENGARUH INTERNET FINANCIAL REPORTING (IFR) DAN TINGKAT PENGUNGKAPAN INFORMASI WEBSITE TERHADAP FREKUENSI PERDAGANGAN SAHAM PADA PERUSAHAAN PERTAMBANGAN YANG TERDAFTAR DI BEI. Jurnal Ilmiah Manajemen Dan Bisnis (JIMBI)1(2). doi: 10.31289/jimbi.v1i2.394

Br Lubis, H., Effendi, I., & Prayudi, A. (2020). PENGARUH TINGKAT MODAL KERJA TERHADAP HARGA SAHAM PADA PERUSAHAAN OTOMOTIF & KOMPONEN YANG TERDAFTAR DI BEI PERIODE 2014 – 2018. Jurnal Ilmiah Manajemen Dan Bisnis (JIMBI)1(2). doi: 10.31289/jimbi.v1i2.396

Brahamana, N., & Prayudi, A. (2020). Analisis Profitabilitas Dalam Pemberian Kredit Pada Koperasi Kredit Unam Berastagi. Jurnal Ilmiah Manajemen Dan Bisnis (JIMBI)1(1), 131-140. Retrieved from https://mail.jurnalmahasiswa.uma.ac.id/index.php/jimbi/article/view/376

Prayudi, A. (2020). PENGARUH GAYA KEPEMIMPINAN TRANSFORMASIONAL TERHADAP KINERJA KARYAWAN DENGAN MOTIVASI KERJA SEBAGAI VARIABEL INTERVENING (STUDI PADA KARYAWAN PD. PEMBANGUNAN KOTA BINJAI). JURNAL MANAJEMEN1(2), 63-72. Retrieved from http://www.ejournal.lmiimedan.net/index.php/jm/article/view/128

Prayudi, A., & Tanjung, M. (2018). ANALISIS KINERJA PERUSAHAAN DENGAN METODE BALANCED SCORECARD PADA PT. RIA BUSANA MEDAN. JURNAL MANAJEMEN4(2), 126-130. Retrieved from http://www.ejournal.lmiimedan.net/index.php/jm/article/view/33

Prayudi, A. (2017). PENGARUH KEPEMIMPINAN DAN LINGKUNGAN KERJA TERHADAP KINERJA KARYAWAN PT. RAJAWALI NUSINDO CABANG MEDAN. JURNAL MANAJEMEN3(2), 20-27. Retrieved from http://ejournal.lmiimedan.net/index.php/jm/article/view/10

Prayudi, A., & Ilhammi, N. (2015). ANALISIS RASIO UTANG ATAS MODAL DAN UKURAN PERUSAHAAN TERHADAP PENGEMBALIAN SAHAM PADA PERUSAHAAN MANUFAKTUR YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA. JURNAL AKUNTANSI DAN BISNIS : Jurnal Program Studi Akuntansi1(2). Retrieved from https://www.ojs.uma.ac.id/index.php/jurnalakundanbisnis/article/view/1723

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *